SPT Penarikan Ritribusi Parkir di Rejang Lebong Dirampingkan

Pelaksana Harian Kepala Dinas Perhubungan Rejang Lebong, Rahmat Suryadi. (foto: Yurnal/mediabengkulu.co)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Surat perintah tugas atau SPT penarikan retribusi parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong mengalami perampingan.

Pelaksana Harian Kepala Dinas Perhubungan Rejang Lebong, Rahmat Suryadi, mengatakan kalau sebelumnya SPT diberikan kepada 82 orang.

Sekarang hanya 30 orang koordinator yang akan mengkoordinir juru parkir yang tersebar di beberapa titik di Rejang Lebong.

“Penarikan retribusi parkir ini akan dikoordinir oleh 30 orang koordinator, yang membawahi beberapa petugas parkir di titik-titik yang menjadi lokasi resmi penarikan retribusi parkir,” ungkap Rahmat Suryadi, Selasa (8/4/2025).

Dikatakan Rahmat Suryadi, kebijakan itu diambil sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam mengejar target pendapatan retribusi parkir tahun 2025 sebesar Rp 700 juta.

“Jadi kalau selama ini ada 80 titik lokasi parkir yang kita keluarkan SPT nya, sekarang 80 titik akan dikoordinir oleh 30 orang koordinator,” ucap Rahmat Suryadi.

“Misalnya, titik-titik parkir di kawasan Pasar Atas sampai Jalan Arenas akan dikoordinir oleh seorang koordinator. Nah koordinator inilah yang akan bertanggung jawab memenuhi target PAD yang sudah ditetapkan,” sambung Rahmat Suryadi.

Lokasi resmi parkir di Kabupaten Rejang Lebong terdiri atas parkir tepi jalan sebanyak 73 titik, dan parkir khusus di tempat wisata sebanyak sembilan titik.

Sedangkan untuk besaran tarif parkir kendaraan saat ini belum ada perubahan yakni Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat.

Pemerintah Rejang Lebong pada 2025 ini menargetkan penerimaan PAD yang berasal dari penarikan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp 93 miliar, salah satunya retribusi parkir sebesar Rp 700 juta.

Laporan: Yunal // Editor: Helen