Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Bengkulu Ditetapkan Tersangka

Konferensi pers Kejaksaan Negeri Bengkulu. (foto: Helen/mediabengkulu.co)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan FD, mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Bengkulu sebagai tersangka.

FD menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembobolan kas bank daerah. Kasus ini terjadi pada tahun 2023 lalu, dan mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 6,7 miliar.

Hal ini terungkap setelah pihak bank melakukan audit internal dan melaporkan hasilnya ke Kejari Bengkulu. Yang mengejutkan, dari hasil pemeriksaan FD mengakui bahwa seluruh uang tersebut dihabiskan untuk bermain judi online.

Kepala Kejari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, mengatakan modus yang dilakukan tersangka dengan menyalahgunakan wewenangnya untuk mengambil dan menggunakan uang modal yang ada di kas bank tempatnya bekerja.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang kami sita saat penggeledahan,” ungkap Ni Wayan dalam keterangan persnya, Kamis (27/4/2025).

Saat ini pihak Kejari Bengkulu sedang menelusuri aset-aset milik FD sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

Dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini juga masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik pidana khusus.

FD dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: Helen // Editor: Sony