FD Ditetapkan Tersangka Korupsi, Uang Rp 6,7 Miliar Ludes untuk Judi Online

FD diamankan Penyidik Kejari Bengkulu. (foto: Helen/mediabengkulu.co)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Bengkulu inisial FD ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu.

FD menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembobolan kas bank daerah pada tahun 2023 lalu, dan mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 6,7 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, FD mengakui bahwa seluruh uang Rp 6,7 miliar tersebut dihabiskan untuk bermain judi online.

Kepala Kejari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, mengatakan hal ini baru terungkap setelah pihak bank melakukan audit internal dan melaporkan hasilnya ke Kejari Bengkulu.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang kami sita saat penggeledahan,” ungkap Ni Wayan dalam keterangan persnya, Kamis (27/4/2025).

Sementara modus yang dilakukan tersangka dengan menyalahgunakan wewenangnya untuk mengambil dan menggunakan uang modal yang ada di kas bank tempatnya bekerja.

“Tersangka FD kami tetapkan dalam kasus pembobolan kas bank daerah dengan nilai kerugian mencapai Rp 6,7 miliar lebih,” tegas Ni Wayan.

Saat ini pihak Kejari Bengkulu sedang menelusuri aset-aset milik FD sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

Dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini juga masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik pidana khusus.

FD dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: Helen // Editor: Sony