Kaur,Mediabengkulu.co – Pemerintah Daerah ( Pemda ) Kabupaten Kaur mengadakan Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional ( Hardiknas ) dan hari Otonomi Daerah ( Otda ) ke – XXVII Tahun 2023. Upacara tersebut digelar di halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur, Selasa (2/5/2023).
Kapolres Kaur AKBP. Eko Budiman, S.IK., M. IK., M. SI bertindak sebagai Inspektur Upacara mewakili Bupati Kaur H. Lismidianto, S.H.,M.H karena ada urusan dinas sangat penting.
Upacara ini juga diikuti oleh Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Wakil Ketua TP. PKK, Instansi Vertikal, ASN dan Non ASN serta Siswa/Siswi Tingkat SMP dan SMA yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur.
Pada peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 ini mengusung tema ” Bergerak Bersama, Semarakkan Merdeka Belajar “. Dan tema hari Otonomi Daerah ke – XXVII tahun ini ” Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul “.
Sehubungan dengan tema – tema tersebut Kapolres Kaur selaku Inspektur upacara menyampaikan bahwa dunia pendidikan merupakan sektor penting dalam pembangunan sebuah negara, pendidikan membantu negara untuk membentuk sosok – sosok penerus yang bertanggung jawab di masa depan.
” Untuk itu melalui moment peringatan Hardiknas ini, mari kita tingkatkan kualitas pendidikan ditengah tantangan global yang sangat maju ini, agar kita mampu mewujudkan sektor pendidikan yang maju untuk menuju peradaban yang modern. Namun untuk memajukan sektor pendidikan disuatu negara tentu tidak terlepas dari peran penggeraknya, yaitu Guru,” ujar Eko.
Dikatakan Eko, tanpa guru, pendidikan yang berkualitas tidak akan berjalan semestinya. Sudah menjadi fakta umum, bahwa guru sering disebut sebagai jantungnya pendidikan, guru adalah pilar pendukung kita semua yang berperan dalam membimbing, mengarahkan, serta memberikan contoh terbaik selama duduk di bangku institusi pendidikan.
Sementara itu Kaporles Kaur memengatakan, bahwa Otonomi Daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana yang telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Kesejahteraan masyarakat adalah salah satu tujuan inti dari Otonomi Daerah, strategi kebijakan dan penyusunan regulasi harus dilihat secara makro, bukan mengacu pada muatan politis yang justeru akan memperkeruh stabilitas politik, bahkan akan menimbulkan kerawanan sosial dimasyarakat.
” Mari melalui peringatan hari Otonomi Daerah ini hendaknya dapat jadikan sebagai momentum oleh segenap pemerintah, masyarakat dan stakeholder lainnya, secara bersama – sama memupuk semangat kerja, motivasi, dedikasi, dan pengabdian kepada masyarakat guna meningkatkan penyelenggaraan Otonomi Daerah yang berkualitas serta mewujudkan clean and good governance,” kata Kapolres Kaur. ( bn )