Seluma, mediabengkulu.co – Kejaksaan Negeri Seluma melibatkan tim ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik dalam proses penyidikan kasus tukar guling lahan yang melibatkan mantan Bupati Seluma, Murman Effendi dan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Tim ahli bersama penyidik Kejari dan beberapa OPD langsung turun kelapangan untuk mengecek titik lokasi yang berada di Kelurahan Sembayat, Selasa (3/9/2024).
“Hari ini tim langsung diturunkan untuk melakukan penghitungan berapa nilai objek lahan tukar guling itu,” kata Ahmad Ghufroni, Kasi Pidsus Kejari Seluma.
Kasi Pidsus mengungkapkan, tim penilai inilah yang nantinya akan menentukan besaran harga tanah yang disebut sudah menjadi objek tukar guling.
“Proses penyidikan yang kita lakukan ini pastinya harus sangat dirincikan sehingga diturunkan langsung tim ahli,” ucap dia.
Menurut Kasi Pidsus, nilai objek lahan tersebut sangatlah perlu diketahui karena akan menjadi referensi saat menentukan dugaan kerugian negara.
“Hanya satu titik objek yang dinilai Tim KJPP, setelah itu akan dilanjutkan proses auditor keuangan,” terang Ghufroni.
Dalam melakukan pengecekan ini, Kejari Seluma juga mengundang Murman Efendi, Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah, Kabid Perkim, dan pihak dari ATR/BPN Seluma.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony