Seluma, mediabengkulu.co – Aplikasi indentitas kependudukan digital, merupakan suatu aplikasi yang mempermudah masyarakat dalam mengurus terkait kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencantatan Sipil Kabupaten Seluma, Irzani, mengatakan dengan adanya aplikasi ini masyarakat yang akan merubah data kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.
Tidak perlu lagi mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencantatan Sipil, cukup melalui smartphone yang dimiliki.
“IKD ini sama dengan bentuk fisik dari e-KTP, tapi bentuknya digital,” ungkap Irzani, Jumat (16/2/2024).
Apabila ada masyarakat yang akan merubah data kartu tanda penduduk maupun kartu keluarga, Irzani menjelaskan, cukup mengisi data perubahan yang terdapat dalam menu aplikasi.
Selanjutnya yang bersangkutan mengirim data perubahan lewat email yang terhubung dengan aplikasi.
“Kita selalu menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berpinda dari e-KTP fisik menggunakan IKD,” kata dia. (Soni)
Ubah Data KTP Tidak Perlu ke Capil, Pakai Aplikasi Ini
