Tempo Semalam, Tiga Penyalahguna Narkoba Ditangkap Polres RL

KOTA CURUP, – Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong ( RL ) Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkapkan kasus peredaran Narkoba yang kerap meresahkan di kabupaten tersebut.

Kapolres RL AKBP Puji Prayitno SIK MH Melalui Kasat Narkoba IPTU Susilo SH kemarin (jum’at, 18/06/21) mengungkapkan, dalam tempo semalam, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka.

“Tiga orang tersangka ini berhasil kita amankan dari dua lokasi dan waktu yang berbeda.” Ungkap Kasat Narkoba IPTU Susilo SH.

Dijelaskan Kasat Resnarkoba, tersangka pertama yang diamankan adalah Se (22) warga Jalan Padat Karya Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur.

Se diamankan pada Kamis (17/6) malam sekitar pukul 23.50 di kediamannya. Setelah dilakukan penggeledahan, kemudian dari tangan Se petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua paket sedang sabu, satu paket kecil sabu, satu alat hisab, tiga buah kaca pirek, enam buah plastik klip bening, satu unit kompor, tiga skop plastik dan uang tunai sebesar Rp 1,6 juta.

“ Setelah Se mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian Se langsung kita amankan ke Mapolres Rejang Lebong,” Jelas Kasat Resnakoba.

Kemudian dua tersangka lainnya adalah Ri (25) dan To (26) keduanya merupakan warga Kelurahan Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa.

Keduanya diamankan pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.40 WIB di jalan lintas Curup-Lubuklinggau Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur.

“ Dari Ri dan To ini kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar ganja, satu paket sedang sabu-sabu, dua unit HP dan satu unit sepeda motor serta uang tunai sebesar Rp 750 ribu,” papar Susilo.

Menurut Susilo, keberhasil jajarannya mengungkap peredaran Narkoba dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka tersebut berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada mereka.

Oleh karena itu, Susilo berharap, peran serta masyarakat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dengan memberikan informasi kepada mereka bila mengetahui terkait dengan peredaran Narkoba.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.

Sumber : Humas Polda Bengkulu