RUU Penyiaran Berpotensi Bungkam Suara Rakyat Dalam Menyuarakan Anti Korupsi

Massa saat menyampaikan aspirasi didepan Gedung DPRD Rejang Lebong (foto : Yurnal/mediabengkulu.co)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Rancangan revisi Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran tuai keritikan dan penolakan dibeberapa daerah termasuk di Rejang Lebong.

Puluhan massa yang terdiri dari Wartawan dan LSM Kabupaten Rejang Lebong, menggelar unjuk rasa menolak RUU tersebut, Rabu (22/5/2024).

Koordinator aksi, Ishak Burmansyah, mengatakan dalam draf RUU penyiaran tersebut disinyalir ada pasal-pasal yang melarang kegiatan Jurnalis.

Untuk investigasi, dan tumpang tindih serta bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Ishak, hal itu berpotensi membungkam suara rakyat dalam menyuarakan anti korupsi dan mengkebiri hak-hak wartawan dalam melaksanakan kerja jurnalistik

“Tiada kata lain, kita LAWAN kita TOLAK revisi RUU penyiaran tersebut..!!!,” tegas Ishak dalam orasinya, didepan Gedung DPRD Rejang Lebong.

Ishak meminta agar DPRD Rejang Lebong sesegera mungkin melayangkan surat ke DPR RI untuk membatalkan RUU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Hal senada disampaikan Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia Bengkulu, Gafar Uyub Depati Intan.

“Kami menolak revisi RUU itu dan meminta DPR meninjau ulang kembali revisi RUU tersebut,” tegas pria yang kerap disapa bang Ayub itu.

Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen, mengapresiasi aspirasi yang disampaikan oleh Wartawan dan LSM.

Dia berjanji akan menyampaikan poin-poin tuntutan mereka kepada Presiden dan Ketua DPR RI.

“Paling tidak, aspirasi yang sudah disuarakan oleh insan pers secara nasional ini, sudah disuarakan di Rejang Lebong. Mungkin ini yang pertama di Bengkulu,” kata Mahdi.

Laporan : Yurnal // Editor : Sony