Jakarta, mediabengkulu.co – Bareskrim Polri beserta Polda jajaran dan instansi terkait berhasil mengungkap 397 kasus tindak pidana perdagangan orang jaringan internasional, periode 22 Oktober hingga 22 November 2024.
“Sebanyak 397 kasus, 482 orang tersangka, dan berhasil menyelamatkan 904 korban TPPO,” ungkap Komjen Pol. Wahyu Widada, Kabareskrim Mabes Polri, dalam konferensi pers, Jumat (22/11).
Dari ratusan kasus itu, kata Kabareskrim, pengungkapan jaringan TPPO terbesar berasal dari wilayah Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara dan Polda Kalimantan Barat.
Adapun empat modus operasi yang digunakan para tersangka itu adalah mengirim pekerja migran Indonesia secara illegal untuk dijadikan pekerja rumah tangga, mengeksploitasi anak maupun dewasa untuk dijadikan pekerja seks komersial.
Serta mengeksploitasi anak untuk dijadikan sebagai pengantin pesanan, dan terakhir memperkerjakan sebagai anak buah kapal.
“Dari total pengungkapan tersebut, Bareksrim Polri dan jajaran telah berhasil mencegah potensi kerugian negara senilai Rp 284 miliar,” ujar Komjen Pol. Wahyu Widada.
Kepada para tersangka, Polri menyangkakan Pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta Pasal 81 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Tentunya keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergitas seluruh pihak terkait yang turut berkontribusi dalam mendukung program asta cita ke-7, Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegas Komjen Pol. Wahyu Widada.
Sumber: Humas Polda Bengkulu