4 Tersangka TPPO Ditangkap Ditreskrimun Polda Bengkulu

press conference Jumat sore (22/11/24) di Ruang Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu. (foto ; Humas Polda)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil mengungkap Tindak pidana perdagangan Orang dengan empat orang tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKBP Julius P Hadi. Didampingi Ps. Paur Pensat Subbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu.

Saat press conference Jumat sore (22/11/24) di Ruang Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu.

” Untuk TPPO ini ada 4 orang yang kami tetapkan jadi tersangka yakni DA (26), AP (20), DI (31), serta ZO ” Ungkap Julius.

Dijelaskan oleh Julius, keempat tersangka yang berhasil ditangkap tersebut. Dengan 2 modus yakni menjanjikan diberangkatkan menjadi TKI dan menjual ke pria hidung belang.

Dari tangan ke empat tersangka berhasil disita barang bukti berupa Uang tunai Rp.2.000.000, 1 kartu ATM BCA, 2 unit hp.

2 buah kondom yang telah di gunakan, 1 buah kunci hotel, 1 helai handuk,1 helai sprei, 1 helai selimut.

tersangka ZO akan dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007. Tentang pemberantasan TPPO dan atau 378 KUHPidana.

Sedangkan tersangka DA, AP serta DI akan dijerat dengan pasal pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 296 KUHPidana lebih Sub Pasal 506 KUHPidana.

” Saat ini keempat tersangka sudah kami amankan dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Julius. (**)