Pekan Depan, Jabatan Kades Dikukuhkan Delapan Tahun

Bupati Seluma, Erwin Octavian (foto: istimewa)

Seluma, mediabengkulu.co – Sebanyak 177 kepala desa di Kabupaten Seluma akan kembali dikukuhkan dari jabatannya pada pekan depan, yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Seluma, Erwin Octavian, usai melantik penjabat sementara kepala desa dan pergantian antarwaktu badan pemusywaratan desa, di Aula BKD.

“Pengukuhan akan kita laksanakan di tanggal sebelas bulan ini, sekarang sedang dalam persiapan, kemungkinan besok kita sebarkan undangan untuk seluruh kepala desa,” ucap Erwin, Rabu (4/9/2024).

Erwin mengatakan, pengukuhan jabatan kepala desa menjadi delapan tahun berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Pada kesempatan itu, Erwin meminta kepada seluruh Anggota BPD dan PJS Kades yang baru dilantik untuk selalu merangkul masyarakat dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Kades, BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda untuk terus kompak biar bisa membawa desa lebih maju lagi,” ungkap Erwin.

Adapun PAW BPD yang dilantik yaitu:

  1. Diana Arni, PAW BPD Talang Benuang Kecamatan Air Periukan
  2. Joko Kurniawan, PAW BPD Mekar Sari Kecamatan Ilir Talo
  3. Guslin, PAW BPD Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo
  4. Epiandi, PAW BPD Talang Kemang Kecamatan Semidang Alas Maras
  5. Hendawan Gusti, PAW BPD Pering Baru Kecamatan Ilir Talo
  6. Zayadi, PAW BPD Kembang Seri Kecamatan Talo
  7. Taldi, PAW BPD Kayu Arang Kecamatan Sukaraja

Penjabat sementara kades yang diantik:

  1. Eigbros Setiawan, PJS Kepala Desa Petai Kayu Kecamatan Semidang Alas Maras
  2. Rahmanto, PJS Kepala Desa Petai Kayu Kecamatan Semidang Alas
  3. Surianto, PJS Kepala Desa padang Batu Kecamatan Ilir Talo

Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony