Libur Nataru, Patuhi Aturan Lalu Lintas Demi Keselamatan

Kasat Lantas Polres Seluma, Iptu Gema Pipi Arizon berikan imbauan kepada pengendara (foto: Ist)

Seluma, mediabengkulu.co – Selama libur Natal dan tahun baru 2025, aktivitas masyarakat diprediksi meningkat dan membuat jalan raya menjadi padat oleh kendaaraan yang melintas.

Untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas, Satlantas Polres Seluma mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melintas di wilayah hukum Polres untuk menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.

“Kepala seluruh masyarakat yang melintas agar menjaga ketertiban lalu lintas dalam berkendara dan utamakan keselamatan,” kata Iptu Gema Pipi Arizon, Kasat Lantas Polres Seluma, Rabu (25/12).

Satlantas Polres Seluma juga mengimbau kepada seluruh pengendara yang menggunakan mobil bak terbuka atau pick up untuk tidak mengangkut orang saat melintas di jalan raya.

“Namun apabila masih melaksanakan, maka akan kita lakukan penilangan. Hormati dan laksanakan sebagaimana undang-undang lalu lintas,” tegas Iptu Gema Pipi Arizon.

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 303 mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana dimaksud Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

Berdasarkan data dari Satlantas Polres Seluma, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Seluma sebanyak 87 kasus sepanjang tahun 2024.

Dari 87 kasus Lakalantas tersebut tercatat sebanyak 23 orang meninggal dunia, 56 orang mengalami luka berat dan sebanyak 41 orang mengalami luka ringan.

Korban Lakalantas didominasi pengendara sepeda motor, kasus Lakalantas di wilayah Kabupaten Seluma mengalami penurunan jika dibanding tahun 2023 lalu.

Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony