Seluma, mediabengkulu.co – Selama libur Natal dan tahun baru 2025, aktivitas masyarakat untuk berkunjung ke tempat-tempat wisata diprediksi akan meningkat.
Dengan meningkatnya aktivitas masyarakat maka dipastilan pengguna jalan raya juga akan menjadi padat oleh kendaaraan yang melintas.
Kapolres Seluma melalui Kasi Humas, AKP. Andi Winawan, mengatakan untuk menghindari dan meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas selama libur Natal dan tahun baru.
Maka pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang saat melintas di jalan raya.
“Kami minta jangan gunakan mobil bak terbuka untuk angkut orang, karena sudah beberapa kali kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami warga saat menaiki mobil bak terbuka, dan risiko juga berdampak terhadap pengendara lain,” kata AKP. Andi Winawan, Rabu (25/12/2024).
Ditambahkan Kasat Lantas Polres Seluma, Iptu Gema Pipi Arizon, pihaknya bakal menindak tegas bagi pengendara khususnya masyarakat yang tetap menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang saat melintas di jalan raya.
“Ditakutkan dapat membahayakan penumpang itu sendiri, karena mobil pengangkut barang bukan untuk mengangkut orang,” tegas Iptu Gema Pipi Arizon.
Larangan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 303 mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana dimaksud Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony