Mediabengkulu.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pengundian nomor urut pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024 yang dilangsungkan setelah makan malam bersama para pasangan calon (paslon) dan pimpinan partai pengusung pukul 18.30 WIB di Kantor KPU RI Jakarta, Selasa (14/11/2023) kemarin.
Di kutip dari tempo.co “Acara dimulai dengan makan malam bersama calon presiden dan wakil presiden dan pimpinan partai politik yang mendaftarkan masing-masing pasangan calon,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Senin lalu (13/11/2023).
KPU RI menegaskan bahwa penetapan nomor urut paslon capres-cawapres Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan dengan cara rembukan. Penetapan nomor urut dalam Pilpres sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Bunyinya tertera dalam Pasal 235 ayat (2) yang menyebut penentuan nomor urut berdasarkan pengundian.
Penetapan nomor urut pasangan calon dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka, “Pengundian nomor urut capres-cawapres telah diatur dalam Pasal 235 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam keterangan persnya, Sabtu lalu(11/11/2023).
“Berdasarkan aturan dalam pasal tersebut wajib dihadiri langsung oleh seluruh paslon capres-cawapres. Jadwal pengundiannya juga sudah diatur, yakni satu hari setelah penetapan dan pengumuman paslon capres-cawapres Pilpres,” tambah Idham.
KPU melaksanakan pengundian nomor urut capres dan cawapres pada hari Selasa (14/11/2023) dengan sistem para capres dan cawapres mengambil sendiri undian nomor urut masing-masing, dengan giliran kesempatan sesuai urutan pendaftaran ke KPU. Paslon Anis Baswedan dan Cak Imin mendapatkan nomor urut 1, paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nomor urut 2, dan terakhir paslon Ganjar Pranowo dan Prof. Mahfud MD mendapatkan nomor urut 3 pada Pilpres 2024 nanti. (tempo.co/bdc)