OTT Cagub Petahana Bengkulu Disangkakan Pasal Pemerasan

Konferensi Pers (dok. ist)

Jakarta, mediabengkulu.co – Operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pejabat eselon dan petahana calon Gubernur Bengkulu disangkakan pasal dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu malam (24/11/2024).

“Perkara ini telah dinaikan dari penyelidikan ketahapan penyidikan. Penyelidikan telah dimulai dari bulan Mei lalu, sudah lama. Jadi penangkapan ini bukan secara tiba-tiba dan seketika,” kata Alexander Marwata.

Alexander Marwata menjelaskan, dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya mobilisasi terhadap petahana Gubernur Bengkulu terkait dengan kontestasi Pilkada Bengkulu.

Pada tanggal 22 November, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Evriansyah (ER) selaku ajudan Gubernur Bengkulu dari Isnan Fajri (IF) selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, uang tersebut akan diberikan kepada Rohidin Mersyah (RM) selaku Gubernur Bengkulu.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, KPK langsung menuju Bengkulu pada tanggal 24 November, dan tim berhasil mengamankan beberapa pihak,” ungkap Alexander Marwata.

Pihak pertama yang berhasil diamankan yaitu Syarif (SR) selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, diamankan di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB.

Kemudian Syafriandi (SF) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, juga diamankan di rumahnya sekitar pukul 07.30 WIB.

Selanjutnya Saidirman (SD) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diamankan sekitar pukul 08.30 WIB. Ferry Ernez Parera (FEP) Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra sekitar pukul 08.30 WIB.

Isnan Fajri (IF) selaku Sekretaris Daerah sekitar pukul 16.00 WIB. Tejo Suroso (TS) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sekitar pukul 19.30 WIB. Semuanya diamakan di rumahnya masing-masing.

Sedangkan RM diamankan di Serangai Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30 WIB, dan ajudannya ER diamankan di Bandara Fatmawati Soerkano.

Tim KPK berhasil mengamankan barang bukti di beberapa tempat, yaitu berupa catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai senilai Rp 30,5 Juta di mobil SD dan senilai Rp 120 Juta pada FEP.

Kemudian ditemukan juga uang tunai Rp 370 Juta pada mobil RM, serta catatan penerimaan dan penyaluran uang sebesar Rp 6,5 Miliar dalam mata uang rupiah, dolar amerika dan dolar singapura di rumah serta mobil EF.

“Sehingga total uang yang berhasil diamankan pada kegiatan penangkapan ini sekitar Rp 7 Miliar, dalam mata uang rupiah, dolar amerika dan dolar singapura,” terang Alexander Marwata.

Fakta yang Ditemukan KPK

Pada bulan Juni 2024, RM menyampaikan butuh dukungan berupa dana dan penanggungjawab wilayah untuk pemilihan Gubernur Bengkulu pada pemilihan kepala daerah serentak tanggal 27 November 2024.

Selanjutnya pada bulan September hingga Oktober IF mengumpulkan seluruh Kepala OPD dan Kepala Biro dengan arahan untuk mendukung RM kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu.

SF menyerahkan uang tunai kepada RM melalui EF sebesar Rp 200 Juta, dengan maksut supaya tidak dinonjobkan sebagai kepala dinas di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Sedangkan TS mengumpulkan uang sebesar Rp 500 Juta yang berasal dari pemotongan anggaran alat tulis kantor, surat perintah perjalanan dinas atau SPPD dan potongan tunjangan pegawai.

“Saudara RM pernah mengingatkan kepada saudara TS, apabila saudara RM tidak terpilih lagi menjadi gubernur maka saudara TS akan diganti,” kata Alexander Marwata.

Untuk DS mengumpulkan uang sejumlah Rp 2,9 Miliar, berdasarkan permintaan RM supaya mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se Provinsi Bengkuku sebelum 27 November, jumlah honor per orang Rp 1 Juta.

“Kemudian pada bulan Oktober, FEP menyerahkan donasi dari Satker tim pemenangan Kota Bengkulu melalui EP sebesar Rp 1,4 Miliar,” ucap Alexander Marwata.

Atas fakta tersebut, KPK telah menemukan bukti yang cukup dan menaikan perkara ini ketahapan penyidikan. Selanjutnya menetapkan tiga orang tersangka yaitu RM, IF dan ER.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

KPK selanjutnya akan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tiga tersangka, terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 13 Desember mendatang di Rutan Cabang KPK.

Sedangkan untuk SR, SF, SD, FEP dan TS yang juga sempat diamankan oleh pihak KPK hanya sekedar dimintai keterangan sebagai saksi.

“Pasal yang kita sangkakan inikan pasal pemerasan bukan pasal suap, jadi pihak yang melakukan pemerasan saja yang proses,” ucap Alexander Marwata.

Alexander Marwata menegaskan kalau penindakan ini tidak ada kaitannya dengan unsur politik, karena proses penyelidikan dilakukan jauh sebelum dimulainya pendaftaran kontestasi Pilkada.

“Penindakan ini murni berdasarkan informasi dari masyarakat dan para pegawai yang merasa keberatan membayar iuran yang diminta oleh RM,” tegas Alexander Marwata.

Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony