Kejati Bengkulu Tahan Mantan Kepala Dinas Pertanian

Para tersangka saat ditahan Kejati Bengkulu (foto: Helen/mediabengkulu.co)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Setelah sebelumnya menahan sebanyak delapan orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan pembangunan.

Gedung Pusat Kesehatan Hewan dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, tahun anggaran 2022 lalu.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menahan dua orang tersangka yaitu ES selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah dan inisial MM selaku pegawai negeri sipil di wilayah Provinsi Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kasi Penkum, Ristianti Andriani, mengatakan dua tersangka ini setelah dilimpahkan ke JPU Kejati, maka langsung dilakukan penahanan lanjutan di Rutan Kelas II B Bengkulu, selama 20 hari ke depan.

“Dalam penanganan berkas perkara ini, kita telah menunjuk jaksa penuntut umum sebanyak 12 orang dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah,” ungkap Ristianti Andriani.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu juga telah menyusun dakwaan agar nantinya berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

“Kemungkinan Minggu depan akan dilakukan proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu,” kata Ristianti Andriani.

Sedangkan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laporan: Helen // Editor: Sony