MUKOMUKO, – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko dengan agenda menyampaikan usulan pembentukan hak angket kepada pimpinan DPRD Mukomuko, Selasa (5/1/2021).
Hak angket anggota DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Usulan hak angket ini berguna untuk melakukan penyelidikan terhadap kinerja Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, H.Choirul Huda, SH dan Haidir, SIP. Perihal gagal bayar jilid II dan ketidakhadiran bupati pada sidang paripurna pengesahan RAPBD 2021.
”Usulan hak angket untuk melakukan penyelidikan kinerja Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, berkaitan dengan gagal bayar gaji para honorer daerah. Yang paling patal lagi, berkaitan ketidakhadiran bupati dan wakil bupati dalam sidang pengesahan RAPBD,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Mukomuko Nopi Yanto, SH usai memimpin jalannya sidang paripurna.
Menurut Nopi Yanto, tidak semua fraksi mengusulkan pembentukan hak angket. Dari 7 fraksi di lembaga dewan, usulan hak angket disampaikan Fraksi Gerindra, Fraksi Perindo, Fraksi Demokrat dan Fraksi PDI Perjuangan. Sementara Fraksi Golkar, Restorasi dan PAN tidak mengusulkan pembentukan hak angket.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna ini yaitu, Kajari Mukomuko, Wakapolres Mukomuko dan Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko. (Adv)