Razia Warem, Wali Kota Bengkulu Instruksikan Segera Dibongkar

Dedy Wahyudi memberikan imbauan kepada para pemilik/penjaga Warem. (foto: istimewa)

Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Pemerintah Kota Bengkulu merazia dan memberikan peringatan kepada pemilik warung remang-remang atau Warem.

Terutama Warem yang melanggar aturan tata letak, menjual minuman keras, dan terlibat praktik prostitusi.

Dalam razia tersebut, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi bersikap humanis dan persuasif. Ia memberikan pemahaman kepada para pemilik tentang kesalahan yang telah mereka lakukan.

Dedy memberikan tenggat waktu hingga 30 April 2025 kepada pemilik Warem untuk membongkar lapaknya secara mandiri.

Jika tidak diindahkan, maka Pemerintah Kota Bengkulu akan menurunkan tim gabungan untuk membongkar paksa seluruh Warem yang masih berdiri.

“Tolong dibongkar. Kalau tidak akan kami bongkar paksa. Kami harap sebelum 30 April sudah selesai,” tegas Dedy, saat melakukan razia Warem, Minggu (27/4) malam.

Saat razia Warem ditemukan sejumlah penjaga yang mengaku hanya bertugas menjaga dan bukan pemilik lapak.

Menanggapi hal ini Dedy meminta penjaga Warem untuk menginformasikan kepada pemilik agar segera membongkar dan mengosongkan Warem tersebut.

“Langkah ini kami ambil demi menjaga Kota Bengkulu tetap bersih dari aktivitas negatif, yang mencemari nama baik kota dan berdampak buruk bagi masyarakat,” tutup Dedy.

Saat melakukan razia Warem Pemerintah Kota Bengkulu juga bekerja sama dengan pihak Polresta Bengkulu dan Kodim 0407/Bengkulu. (MC)