Mukomuko, mediabengkulu.co – Untuk mencegah terjadinya tindakan kecurangan yang dilakukan pihak perusahaan ataupun usaha perorangan terhadap penggunaan alat ukur, takar dan timbang.
Maka Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, akan melakukan pengawasan terhadap badan usaha termasuk SPBU yang ada di Mukomuko.
“Tentunya kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan dalam transaksi perniagaan, karena timbangan yang tidak akur, maka tera ulang akan kita lakukan,” ucap Nurdiana, Kepala Disperindagkop, Rabu (11/9/2024).
Nurdiana mengatakan, dari 132 alat ukur, takar dan timbang yang akan ditera ulang terdiri dari 16 unit timbangan pabrik sawit dan timbangan loading rump sawit sekala besar, 5 SPBU dan 28 usaha sektor perdagangan lainnya.
“Selebihnya pengusaha perorangan yaitu toke rump sawit serta pedagang di 17 pasar tradisional,” ungkap Nurdiana.
Untuk jadwal tera ulang timbangan, akan mulai dilaksanakan pada awal bulan Oktober 2024 mendatang.
Sebab saat ini tim sedang mempersiapkan surat pemberitahuan kepada perusahaan dan pengusaha ram.
Sedangkan untuk tera ulang timbangan duduk milik pedagang pasar tradisional, sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu.
“Kita susun dulu surat dan jadwalnya, kalau sudah semuanya baru kita turun ke perusahaan dan pengusaha ram sawit,” tutur Nurdiana. (MC)
Editor: Sony