Jakarta, mediabengkulu.co – Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.
Pengungkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum melalui Subdit III Jatanras.
Kasus ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto kepada Kapolri dalam Program Asta Cita ke-7 terkait pemberantasan judi online.
Penyidik menindaklanjuti laporan sejak Agustus hingga Desember 2025.
Operasi digelar serentak di Pamekasan, Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Cianjur.
Puluhan tersangka diamankan. Perannya beragam, mulai dari pemilik dan pengelola situs, admin keuangan, penyewa rekening, pengelola payment gateway, hingga pelaku pencucian uang.
Polisi mengungkap situs T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan 1XBET yang terhubung ke Asia dan Eropa.
Penyidik menyita komputer, laptop, ponsel, buku tabungan, kartu ATM, token bank, dokumen perusahaan, kendaraan, serta ratusan rekening koran.
Lebih dari 100 rekening bank telah diblokir dan jumlahnya terus bertambah. Pengembangan dilakukan bersama PPATK.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya menegaskan komitmen Polri memberantas judi online.
“Kejahatan ini merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Polri serius menindak hingga ke akarnya,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).
Hasil penyidikan sementara menunjukkan omzet jaringan ini mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.
Penyidik fokus menelusuri aliran dana dan menyita aset hasil kejahatan.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, UU ITE, serta UU TPPU dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Bareskrim memastikan pengusutan kasus berlanjut hingga tuntas. Polri juga mengimbau masyarakat menjauhi judi online dan segera melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar. (**)
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Ratusan Rekening Diblokir







