Akhir 2025, Polres Rejang Lebong Musnahkan Ribuan Pil dan Ratusan Miras

Polres Rejang Lebong menutup akhir tahun 2025 dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus. Kegiatan berlangsung di lapangan parkir Aula Wicaksana Laghawa, Rabu (31/12/2025). (Foto: dok)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Polres Rejang Lebong menutup akhir tahun 2025 dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus.

Kegiatan berlangsung di lapangan parkir Aula Wicaksana Laghawa, Rabu (31/12/2025).

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, memimpin langsung pemusnahan tersebut.

Bupati Rejang Lebong, Fikri Thobari, turut hadir bersama sejumlah pejabat terkait.

“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus sejak Juli hingga Desember 2025 dan sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas AKBP Florentus.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 3.000 butir pil Samcodin dan Eksimer, 25 knalpot tidak standar, serta 400 botol minuman keras.

Petugas memusnahkannya dengan cara diblender, dipotong, dan digilas menggunakan alat berat.

Bupati Rejang Lebong mengapresiasi langkah tegas Polres dalam menindak pelanggaran hukum.

Menurutnya, upaya tersebut berdampak langsung pada rasa aman masyarakat.

“Kami berterima kasih atas kerja keras Polres Rejang Lebong dalam menjaga keamanan dan ketertiban daerah,” ujar Fikri.

Pemusnahan barang bukti berlangsung aman dan kondusif. Kegiatan ini menegaskan komitmen Polres Rejang Lebong dalam menekan peredaran narkoba, miras, dan pelanggaran lainnya demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib. (Yurnal)