Seluma, mediabengkulu.co – Usai penetapan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma periode 2024-2029, masing-masing Paslon harus segera laporkan dana awal kampanye.
Penepatan pasangan calon akan dilaksanakan tanggal 22 September, sedangkan pengundian nomor urut pada tanggal 23 September.
Ketua KPU Seluma, Henri Arianda mengatakan, pihaknya akan meminta kepada masing-masing LO atau penghubung Paslon.
Untuk membahas masalah teknis terkait laporan awal dana kampanye pada akhir September ini.
“Masing-masing LO Paslon kami minta untuk hadir membahas masalah dana kampanye, kemudian kami minta untuk segera melaporkannya ke KPU Seluma,” ungkap Henri, Selasa (17/9).
Dana kampanye ini, kata Henri harus disimpan direkening Bank atas nama Paslon, tidak boleh atas nama lain selain Paslon.
“Untuk rekening harus atas nama Paslon setelah dilakukan penetapan, jadi saat menyerahkan laporan awal dana kampanye semuanya harus sudah lengkap,” terang Henri.
Pihaknya akan terus memantau dana kampanye setiap Paslon, mulai dari sumber dana maupun penggunaan dananya.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony