Tiga Warga Rejang Lebong Diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu

Tersangka beserta barang bukti (foto: istimewa)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan mengamankan tiga orang tersangka.

Yakni berinisial LP (20) warga kecamatan Binduriang, WJ (20) serta RR (27) warga Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, didampingi Paur Pensat Subbid Penmas Bid Humas, Iptu Desty Sukarlia Sari, mengatakan ketiga tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda.

“Tersangka LP dan WJ ditangkap di Jalan Iskandar Kelurahan Timbul Rejo, sedangkan RR ditangkap di Jalan Sukowati Kelurahan Air Putih Lama,” terang Tonny, dalam pres release, Selasa (30/7/2024).

Dalam pengungkapan tersebut, selain menangkap terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu, tiga paket besar narkotika jenis ganja.

Satu paket besar narkotika jenis ganja, tiga paket sedang jenis ganja, potongan batang ganja, satu buah kotak HP yang berisikan narkotika, empat linting ganja, tiga unit HP serta satu unit sepeda motor.

Ketiga tersangka ini akan dijerat pasal 114 Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) Ko pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman pidana seumur hidup atau denda paling sedikit Rp 1 milliar atau paling banyak Rp 10 milliar,” tegas Tonny. (Humas)

Editor: Sony