Terkait Kasus Tukar Guling, Mantan Bupati Seluma Sebut Laporan Toton Fiktif

Murman Efendi saat menyampaikan fakta-fakta tentang tukar guling lahan (foto : Soni/mediabengkulu.co)

Seluma, mediabengkulu.co – Kasus tukar guling lahan saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Seluma, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembebasan lahan.

Pihak Kejari juga telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi termasuk Murman Efendi dan pihak pemerintah Kabupaten Seluma untuk dimintai keterangan.

“Kita fokus ketindak pidana korupsi, bukan rana perdatanya, kita memastikan apakah tukar guling sudah sesuai prosedur,” kata Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, usai meninjau lokasi lahan tukar guling belum lama ini.

Terkait kasus tukar guling lahan itu, Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi mengatakan kalau keterangan dan laporan yang dibuat Toton ke pihak Kejari Seluma terkait pengadaan lahan untuk pusat perkantoran pemerintah Kabupaten Seluma adalah fiktif atau kebohongan besar.

Toton merupakan salah seorang mantan anggota DPRD Seluma periode 2004-2009, sekaligus mantan kuasa hukum Murman Efendi.

“Kesaksian Toton saat diperiksa Kejari Seluma merupakan alibinya, hanya untuk menyelamatkan posisinya,” kata Murman, dalam konferensi pers di Aula RMJ Kelurahan Selebar, Selasa (21/3/2024).

Murman menuturkan, saat pemekaran Kabupaten Seluma Toton telah menerima uang sebesar Rp 800 juta dari Pemerintah Bengkulu Selatan yang diperuntukan sebagai biaya pembebasan lahan untuk pusat perkantoran.

“Setahu saya Toton telah menerima uang sebesar Rp 800 juta dari APBD Bengkulu Selatan, namun uang tersebut tidak diserahkan ke saya selaku pemilik lahan,” terang Murman.

Uang itu kata Murman malah digunakan Toton untuk kepentingan pribadinya yaitu membeli kebun seluas 200 hektare di Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo.

Sampai berita ini diterbitkan, mediabengkulu.co terus berusaha untuk meminta konfirmasi kepada Toton terkait permasalahan tukar guling lahan tersebut, namun belum berhasil.

Dikabarkan sebelumnya, setelah naik penyidikan atas kasus dugaan korupsi tukar guling lahan, Kejaksaan Negeri Seluma lakukan penggeledahan terhadap tiga instansi.

Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha, mengatakan untuk instansi yang digeledah yakni Sekretariat Daerah Bagian Pemerintahan, Kantor Pertanahan, dan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan.

“Statusnya sudah kita naikan penyidikan, tahapan awal kita lakukan penggeledahan,” ungkap Kajari usai penggeledahan, Selasa (5/2/2024).

Dalam penggeledahan itu penyidik berhasil mengamankan sertifikat lahan di lokasi Kelurahan Sembayat tahun 2008-2009 dari Kantor Pertanahan Seluma.

Di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah penyidik mengamankan dokumen pembebasan lahan Pematang Aur tahun 2003 serta dokumen lahan Sembayat pada kurun waktu 2007 sampai 2009.

Sedangkan untuk Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan, pihak Kejari terpaksa menyegel satu buah brangkas karena kuncinya tidak didapatkan.

“Karena pegawai kantor yang dimaksud tidak berada di lokasi, isi dari berangkas berupa surat kepemilikan tanah dan data warga yang punya lahan di Pematang Aur,” terang Kajari.

Selanjutnya pihak Kejari akan melakukan penelitian berkas yang telah diamankan untuk mendapatkan petunjuk serta informasi baru.

Disisi lain, Murman Efendi, mengatakan kalau proses tukar guling lahan yang telah dilakukan dimasa jabatannya sudah sesuai dengan prosedur dan dapat dibuktikan dengan fakta serta dokumen seperti sertifikat yang ia miliki.

“Perkara ini hanya administrasi saja, pihak Pemkab Seluma belum menghapus aset yang sudah ditukar guling,” ungkap Murman.

Beberapa waktu lalu Murman Efendi melakukan gugutan perdata terhadap Pemerintah Kabupaten Seluma karena belum menghapus aset yang telah ditukar gulingkan.

Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony