Seluma, mediabengkulu.co – Setelah dilakukan penyidikan cukup panjang, Kejaksaan Negeri Seluma akhirnya menetapkan sebanyak delapan orang tersangka.
Terhadap kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Pemerintah Kabupaten Seluma tahun 2009 hingga 2011, dengan total anggaran Rp 11 miliar.
“Setelah dilakukan penyidikan, maka kita tetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma,” kata Ahmad Ghufroni, Kasi Pidsus Kejari Seluma, Senin (14/4/2025).
Adapun delapan orang tersangka tersebut yakni inisial ME mantan Bupati Seluma, MT mantan Sekretaris Daerah 2009, dan SD mantan Sekretaris Daerah tahun 2011.
Selanjutnya DH mantan Kepala Kantor Pertanahan, JF mantan Kabag Tapem 2011, TZ mantan Kabag Tapem 2009-2010, ES mantan Kasubag Pertanahan Tapem, dan AZ Bendahara Pembantu.
Delapan tersangka ini diduga telah melakukan proses pembebasan lahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Anggaran tersebut sebesar Rp 11 miliar, dibagi tiga tahap yakni tahun 2009 sebesar Rp 4 miliar, 2010 Rp 3,3 miliar dan 2011 sebesar Rp 4,7 miliar,” ungkap Ghufron.
Dari delapan tersangka tersebut ada tiga yang tengah menjalani penahanan di Lapas Bengkulu atas kasus tukar guling lahan yakni ME, MT, dan DH.
Sedangkan untuk kelima tersangka lainnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Seluma.
“Semua tersangka masih dilakukan pemeriksaan lanjutan, sedangkan untuk penambahan tersangka nanti masih dilakukan pendalaman,” tutup Ghufron. (Red)