Suimi Fales: Pengelolaan Zakat Di Masukan Dalam Raperda Agar Tidak Disalah Gunakan

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales, S.H., M.H., (foto : dok)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales mengatakan, terkait persoalan Raperda Pengelolaan Zakat sudah seharusnya di masukan dalam Raperda agar tidak disalah gunakan untuk kepentingan politik.

DPRD Provinsi Bengkulu mendukung Rancangan Peraturan Daerah terkait Pengelolaan Zakat ke masyarakat.

Persoalan zakat yang saat ini rawan kaitanya dengan penggunaan untuk kepentingan politik dinilai sudah seharusnya di masukan dalam pembahasan Raperda.

“Zakat dari BAZNAS ini kan dihimpun dari para ASN ataupun pegawai Bank Bengkulu ataupun dari orang yang kaya. Tugas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Na kita harap penyaluran Zakat Baznas ini tidak dijadikan kepentingan politik maka muncul harapan Raperda mengenai Pengelolaan Zakat” ucap suimi, Rabu (29/11/2023).

Suimi Fales melanjutkan, Raperda Pengelolaan Zakat ini nantinya diharapkan dapat menjadi pedoman Kabupaten dan Kota dalam pendistribusian zakat secara efisien

“Kalaw Raperda ini disahkan kita harapkan menjadi pedoman kabupaten kota untuk pengelolaanya seperti apa bagaimana supaya tidak ada unsur politiknya itu nanti akan dimasukan dalam pembahasan di Raperda” Lanjut Suimi

Lebih jauh diungkapkan Suimi, Raperda Pendistribusian Zakat ini nantinya juga menegaskan aturan terhadap penggunaan dana baznas untuk kepentingan politik.

“Iya juga nanti dibahas aturan yang mengikat apabila dana zakat baznas digunakan untuk kepentingan politik ada sanksi di dalamnya seperti pidana tapi kita sounding kan dulu dengan aturan Undang undang Nomor 23 tentang Pengelolaan zakat tahun 2011” Demikian Suimi. (Adv/mb)