Seni Budaya dan Kuliner Bengkulu Belum Terdaftar Secara Resmi

Permainan ikan-ikan pada pertunjungan festival tabut (dok. JJB)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Sebanyak 34 seni budaya dan kuliner di Provinsi Bengkulu, belum terdaftar dalam pencatatan sertifikat kekayaan intelektual komunal.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Adang Parlindungan Samosir.

Adang mengatakan seni budaya merupakan bagian berharga dari tradisi lokal yang perlu diakui secara resmi.

“Sangat disayangkan jika seni budaya dan kuliner yang menjadi bagian khas Bengkulu, akhirnya diakui oleh daerah lain karena belum terdaftar dalam KIK,” ucap dia, Senin (29/4/2024).

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan mendampingi daerah dan mendorong objek-objek komunal untuk segera didaftarkan pada tahun ini.

Adang menyebutkan, ada beberapa seni budaya dan kuliner yang akan segera didaftarkan, yaitu Kota Bengkulu meliputi permainan ikan-ikan, detar, cucur pandan, kue tat, hingga gulai gerodot.

Sementara Kabupaten Bengkulu Selatan, terdapat barzanji, tari rawas, kayik nari, dan bimbang makan. Untuk Kabupaten Kaur juga memiliki seni budaya unik seperti nampung kule, pantun kaur, hingga lepik binti.

Kabupaten Bengkulu Utara ada berejong, nam min mdai, punjung sawo dan di Kabupaten Mukomuko ada sakora. Kabupaten Rejang Lebong ada nyambei, bekulu, punjung agung dan tari senjang.

Sedangkan di Kabupaten Bengkulu Tengah juga memiliki seni budaya yang kaya akan nilai tradisional yang perlu dijaga dan didaftarkan yakni Buaian, dan Talibun.

“Terakhir di Kabupaten Kepahiang, ada sekujang, semgoa pai, umbung kutei serta aksara ulu,” kata dia (Red).

Editor : Sony