Seluma, mediabengkulu.co – Tim hukum pasangan Erwin Octavian – Jonaidi sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma, akan melaporkan tindakan perusakan baliho ke Polres Seluma dan Bawaslu.
Tim hukum mengutuk keras perusakan 112 buah baliho Erwin – Jonaidi atau yang sering disebut Erjon di wilayah Kabupaten Seluma, yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
“Perlu kami sampaikan, aksi perusakan ini merupakan tindak pidana, sebagaimana pasal 406 dan/atau pasal 170 KUHPidana,” kata Rozian Novrizar, salah satu tim hukum Erjon, Minggu (8/9/2024).
Tim hukum Erwin – Jonaidi meminta pihak Polres Seluma untuk menindak tegas pelakunya, pihaknya juga akan koordinasi dengan Bawaslu Seluma terkait pelanggaran pemilihan.
Rozian menghimbau kepada seluruh pihak agar proses demokrasi pada Pilkada serentak tahun 2024 ini, dilakukan dengan cara-cara yang adil, jujur dan bermartabat.
“Kami menghimbau kepada para pendukung dan simpatisan Erjon untuk tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan serupa,” ungkap Rozian.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony