Pria 60 Tahun Terduka Pelaku TPPO Ditangkap Polisi

Terduka Pelaku TPPO Ditangkap Polisi, Selasa (27/06/203). (foto : dok.ist)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Ungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Asusila (MUCIKARI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan/atau pasal 296 Jo 506 KUHP, Sat Reskrim Polres Rejang Lebong siang hari kemarin Selasa (27/06/203) melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki sebagai terduga pelaku.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH, melalui Kasi Humas IPTU Sinar Simanjuntak, dalam keterangan membenarkan keberhasilan penangkapan terhadap terduga pelaku TPPO inisial Na (60) oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim.

“Penangkapan berlangsung di salah satu rumah kontrakan salah satu Desa Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, disertai dengan pengamanan terhadap sejumlah barang bukti pendukung sambung kasi humas,” sampai IPTU Sinar Simanjuntak.

Terduga pelaku saat ini telah diserahkan kepada Penyidik Sat Reskrim untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut termasuk mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

“Terimakasih atas partisipasi masyarakat yang telah memberi bantuan informasi sehingga pihak kepolisian dapat melakukan pengungkapan,” ujarnya. (hl/mb)