Seluma, mediabengkulu.co – Berantas penyakit masyarakat, untuk menciptakan keamanan dan ketertiban, Polres Seluma menggerebek lokasi yang disinyalir kerap dipakai judi sabung ayam di Desa Maras Bantan, Kecamatan Semidang Alas Maras.
Kapolres Seluma melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, mengatakan dalam penggerebekan itu pihaknya berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku, 33 unit sepeda motor, 6 ekor ayam dan 8 terpal yang dijadaikan sarana gelanggang sabung ayam.
“Saat oprasi kemarin kita berhasil mengamankan barang bukti di TKP judi sabung ayam,” ungkap Dwi, Jumat (17/5/2024).
Kasat Reskrim menegaskan, kasus tindak pidana judi sabung ayam saat ini telah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Enam orang yang berhasil kita amankan saat ini masih menjalani pemeriksaan, untuk melakukan pendalaman,” kata dia.
Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony