Lebong, mediabengkulu.co – Polres Lebong menggelar Jum’at Curhat bersama tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk membenahi diri, salah satunya dengan mendengarkan aspirasi langsung dari masyarakat yang ada di Desa Embong I kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong, Jumat ( 1/9/2023).
Kegiatan Jumat Curhat tersebut dihadiri oleh Kabag Ren, Kasat Binmas, Kapolsek Lebong Utara, Bhabinkamtibmas Desa Embong I, PJS Kades Embong, serta Tokoh Agama,Tokoh adat,dan tokoh masyarakat Desa Embong 1Kec.Uram Jaya Kab.Lebong.
”kegiatan Jumat Curhat kami laksanakan di Desa Embong Uram I sekira pukul 09.00 wib ” Sampai Kasubsi Penmas Sie Humas Aipda Syaiful.
Adapun beberapa aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada Polisi diantaranya apakah boleh masyarakat menangkap anak – anak yang sering kumpul sambIl minum tuak, ngelem, masalah warisan yang memiliki double surat, etle yang kendaraannya sudah dijual, serta pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan STNK.
Terkait hal tersebut dari pihak Polres Lebong memberikan jawaban berdasarkan UU masyarakat tidak boleh menangkap, melainkan masyarakat berhak mengamankan dan disertai peran serta masyarakat dan polri, masalah anak-anak solusinya peran serta orang tua untuk mengawasinya.
Terkait masalah waris yang paling kuat yaitu sertifikat, hanya keluarga yang bisa meuntut, keabsahan sertifikat tersebut dengan kekuatan saksi dari pihak keluarga untuk mendukung, dan terakhir terkait etle dan pembayaran pajak sampai saat pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan tidak ada yang berbeda dengan STNK, sedangkan untuk ETLE pihak polres Lebong akan melaporkan ke direktorat Lalulintas Polda Bengkulu. (Tb/Mb)