Penyidik Kejari Seluma Kembali Periksa Tersangka di Lapas Malabero

Tersangka saat dilakukan penahanan (foto: Soni/mediabengkulu.co)

Seluma, mediabengkulu.co – Penyidik Kejaksaan Negeri Seluma kembali melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka perkara tindak pidana korupsi tukar guling aset milik Pemerintah Kabupaten Seluma di Lapas Kelas II A Malabero Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma melalui Kasi Intel, Renaldo Ramadhan, mengatakan pemeriksaan ini pihaknya lakukan untuk melengkapi pemberkasan dan memprecepat proses persidangan.

“Kemarin kita langsung menuju Lapas Malebero untuk meminta keterangan para tersangka, pemeriksaan kali ini lebih kepada materi dugaan penyimpangan ganti rugi lahan yang diduga telah fiktif,” ungkap Renaldo, Selasa (22/10/2024).

Satu persatu penyidik memintai keterangan terhadap para tersangka, yakni Murman Effendi mantan Bupati Seluma periode 2005-2010, Mulkan Tajuddin mantan Sekretaris Daerah Seluma periode 2003-2011.

Rosnaini Abidin mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma periode 2004-2009 dan Djasran Harhab mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma periode 2006-2012. Keempat tersangka juga didampingi penasehat hukum masing-masing.

“Selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu, untuk proses persidangan agar putusan dan rasa keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat,” kata Renaldo.

Sementara terkait tentang praperadilan yang diajukan oleh Murman Effendi ke Pengadilan Negeri Tais. Kejari Seluma belum bisa menyampaikan keterangan lebih mendetail.

“Praperadilan akan disanggah dalam sidang kedepannya, penyidik dan jaksa akan membuktikan dalam persidangan nanti,” terang Renaldo.

Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony