Seluma, mediabengkulu.co – Polres Seluma berhasil mengungkap kasus pencurian dengan korban Subirwan (45) warga Desa Tanjung Seluai, Kecamatan Seluma Selatan.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo, mengatakan terduga pelaku pencurian yang telah berstatus tersangka ini bernama Elpejai Saogo (19) alias Ragil.
Warga asal Dusun Mapinang, Desa Busalat, Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.
“Tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Pasar Minggu Kota Bengkulu,” kata Kapolres dalam pres release, Senin (6/5/2024).
Sedangkan Barang bukti milik korban yang berhasil diamankan berupa sepeda motor honda scoopy warna hitam list merah bernomor polisi BD 6639 PS dan satu unit smartphone merk realme 10 pro.
“Tersangka dan korban baru kenal sekitar dua bulan terakhir, keduanya berkenalan di media sosial facebook,” terang Kapolres.
Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony