Bengkulu, mediabengkulu.co – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersiap menyusun Rancangan Induk / Grand Design Pembangunan Kependudukan dalam rangka menyongsong Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029.
Sesuai dengan amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Proses penyusunan dimulai dengan kerjasama antara Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Bengkulu, Bappeda kabupaten dan kota, OPD, serta Koalisi Kependudukan Indonesia Provinsi Bengkulu.
GDPK memuat lima pilar kependudukan, seperti Pilar Pengendalian Kuantitas Penduduk dan Peningkatan Kualitas Penduduk.
Menurut Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Nesianto, GDPK memiliki peran strategis sebagai dokumen representatif yang menjadi rujukan dalam perencanaan pembangunan kependudukan.
“Pemprov Bengkulu sudah menyusun GDPK 5 Pilar sejak tahun 2015 – 2017. Tahun ini kami mengupdate data dan merencanakan aksi pemanfaatan dokumen GDPK untuk pembangunan kependudukan di daerah,” ujar dia, Senin (4/3/2024).
Ia menekankan bahwa RPJMD 2020-2024 akan berakhir, dan RPJMD 2025 – 2029 akan segera dimulai.
Indikator Program Bangga Kencana menjadi acuan penting, dengan 22 indikator termasuk laju Pertumbuhan Penduduk, TFR, ASFR, Unmet need, mCPR, MUKP, IBangga, dan Prevalensi stunting pada Balita.
Dalam pendampingan ini, dihadiri tiga narasumber dari Badan Pusat Statistik Provinsi Bengkulu, Bappeda Provinsi Bengkulu, dan Koalisi Kependudukan Indonesia Bengkulu.
Tujuannya adalah untuk memastikan terintegrasinya indikator program Bangga Kencana dalam RPJMD 2025-2029 di semua tingkatan pemerintahan.
Selain itu, bertujuan untuk memastikan kesamaan pemahaman dan pengetahuan tentang teknik penyusunan dokumen GDPK, pengolahan data, dan analisis dalam penyusunan kebijakan.
Diharapkan, GDPK dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam perencanaan pembangunan yang berwawasan kependudukan. (hl)