Mukomuko, mediabengkulu co – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman akan kembali melakukan pemetaan kawasan kumuh di wilayah Mukomuko.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Mukomuko, Suryanto, mengatakan kalau pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi terlebih dahulu terkait pemetaan kawasan kumuh yang menjadi target.
“Akan kita rapatkan dulu, kalau keinginan kami seluruh kecamatan bisa kita datangi. Kita petakan mana yang masuk kawasan kumuh dan mana yang tidak,” kata Suryanto.
Selain melaksanakan pemetaan kawasan kumuh, pihaknya juga akan segera menangani sebanyak 28 desa dan kelurahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan kumuh.
Penanganan tersebut, kata Suryanto, masuk dalam program prioritas Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Sebelumnya telah mengusulkan anggaran untuk penanganan kawasan kumuh.
“Penanganan kawasan kumuh di 28 desa dan kelurahan tersebut. Setelah keluarnya SK Bupati Mukomuko tentang penetapan kawasan kumuh,” ucap Suryanto.
Puluhan desa dan kelurahan tersebut ditetapkan kawasan kumuh berdasarkan penilaian tim Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko bersama tim dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Untuk kawasan kumuh yang luasanya di atas 10 hektar, maka penangananya menjadi tanggungjawab pihak provinsi. Sedangkan yang dibawah 10 hektar menjadi tanggungjawab kabupaten.
“Yang melatarbelakangi desa dan kelurahan itu masuk katagori kawasan kumuh. Diantaranya, lingkungan padat penduduk dengan kondisi pemukiman yang tidak teratur, minimnya saluran pembuangan air limbah rumah tangga, dan tidak adanya tempat khusus untuk pembuangan sampah,” terang Suryanto
Laporan: Wisma // Editor: Sony