Seluma, mediabengkulu.co – Penyidik Kejaksaan Negeri Seluma terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma tahun 2009 hingga 2011.
Untuk melengkapi bukti penyidikan, penyidik Kejari Seluma akan melakukan pemeriksaan terhadap tim sembilan yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Seluma saat pembebasan lahan.
“Seluruh pihak akan kita mintai keterangan, baik itu mantan pejabat maupun pejabat yang masih aktif saat ini, untuk memperjelas semunya,” kata Ahmad Gufroni, Kasi Pidsus Kejari Seluma, Jumat (25/10/2024).
Penyidikan ini didasari atas dugaan adanya mark up anggaran pada saat pembebasan lahan tersebut, luas lahan yang dibebaskan seluas 55 hektare yang terbagi atas tiga tahun anggaran dalam APBD Seluma dengan total anggaran sebesar Rp 11 Miliar.
Penyidik menduga adanya indikasi mark up mengingat harga tanah pada era tersebut belum terlalu tinggi. Anggaran Rp 11 Miliar dianggap terlalu besar untuk membebaskan 55 hektare tanah, sebab pasaran harga tanah di Kabupaten Seluma jauh di bawah itu.
Dalam inventarisasi aset, penyidik Kejari Seluma telah turun langsung ke lokasi untuk mengecek lokasi pembebasan lahan bersama dengan pihak Badan Pertanahan Kabupaten Seluma, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, Lurah Napal dan pemilik tanah sebelum dibebaskan.
“Inventarisasi ini kita lakukan untuk memastikan kalau lokasi pembebasan lahan memang ada, sejauh ini ada dan telah dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Seluma,” ungkap Ahmad Gufroni.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony