Ops Antik Nala, Polres Bengkulu Selatan Amankan Empat Tersangka Kasus Narkoba

Tersangka dan barang bukti (foto: Sugianto/mediabengkulu.co)

Bengkulu Selatan, mediabengkulu.co – Polres Bengkulu Selatan menggelar press realase hasil pengungkapan kasus tindak pidana selama operasi antik nala 2024, Kamis (11/7/2024).

Kapolres Bengkulu Selatan melalui Kabag Ops, Kompol. Andri Anwar, mengatakan dalam operasi antik nala yang dilaksanakan selama 14 hari.

Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan empat orang tersangka atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Keempat tersangka yang berhsil diamankan yaitu berinisial FA alias FI (38), warga Kelurahan Gunung Mesir, Kecamatan Pasar Manna. Kemudian inisial RA (25), warga Kelurahan Masat, Kecamatan Pino.

Selanjutnya inisial ND (48) warga Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna. Terakhir inisial DS (44), warga Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna.

Selain itu, kata Kabag Ops, ada satu lagi pelaku yang diduga menjadi pengedar narkoba di Kabupaten Bengkulu Selatan, yakni berinisial JE.

“Namun sampai saat ini terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Andri.

Kabag Ops menerangkan, untuk tersangka FI diamankan saat sedang melakukan transaksi dengan terduga pelaku berinisial JE di kawasan Kelurahan Gunung Mesir.

Saat digeledah oleh personel, ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,18 gram.

“Untuk modusnya, FI melakukan pemesanan melalui peta yang diberikan JE, waktu FI mengambil paket narkotika jenis sabu, saat itulah FI langsung diamankan,” kata Andri.

Kemudian pelaku lainnya, RA dibekuk pada tanggal 3 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.

RA diamankan dan digeledah disebuah rumah di Jalan Salak, Kelurahan Ibul, dan didapatkan satu paket sabu terbungkus plastik bening di badan pelaku.

“Setelah dilakukan pengembangan, ternyata RA mendapatkan barang haram ini dari pelaku inisial DS,” beber Andri.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh RA, Satres Narkoba langsung memburu pelaku DS.

Hingga akhirnya DS berhasil diamankan pada 3 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Wisata Pasar Bawah, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna.

“Dari tangan DS ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 0,6 gram,” sebut Andri.

Namun setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata barang haram tersebut milik bersama dengan rekannya yakni ND. Sehingga, ND juga langsung diamankan.

“Untuk asal barang masih dalam penyelidikan, kami akan terus buru siapa pelakunya,” pungkas Andri.

Ditambahkan Kasat Res Narkoba, AKP. Muhammad Taslim, untuk tersangka yang berhasil diamankan.

Diancam dengan pasal 112 dan 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku terancam enam tahun penjara,” tegas Muhammad Taslim.

Laporan: Sugianto // Editor: Sony