Minim Pedagang Mengajukan, Batas Waktu Usulan Diperpanjang

Erika Ariesanti (dok. mc)

Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Hingga saat ini baru tiga warga Kota Bengkulu yang telah mendaftar untuk menerima bantuan dari Kementerian Perdagangan berupa rak etalase, lemari pendingin, etalase kaca dan plang papan nama toko.

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disprindag Kota Bengkulu, Erika Ariesanti, mengatakan karena masih sedikit yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan tersebut maka pihaknya memperpanjang masa waktu pengajuan.

“Pendaftaran atau penyerahan persyaratan usulan untuk bantuan itu kita perpanjang dua minggu lagi terhitung hari ini. Karena baru ada tiga yang mendaftar dan menyerahkan persyaratan ke kita,” ujar Erika, Jumat (11/10/2024).

Dikatakan Erika, sebenarnya banyak warga atau pedagang kelontong yang berminat untuk mendaftar agar mendapatkan bantuan tersebut.

Namun rata-rata terkendala persyaratan, dimana beberapa persyaratannya adalah wajib mempunyai sertifikat atas lahan tempat ia berdagang.

Kemudian lokasi warung/toko kelontong harus terpisah dari rumah tempat tinggal, tidak boleh menyatu dengan rumah.

Selain itu, bangunan warung/toko setidaknya semi permanen atau permanen dan tidak boleh kayu atau papan apalagi berlantai tanah.

“Bantuan hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria, bahkan tiga warga yang sudah mendaftar dan menyerahkan persyaratan ini masih akan diverifikasi lagi,” jelas Erika.

Erika kembali mengingatkan, syarat lain yang harus diperhatikan sebelum mengajukan bantuan yakni tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol apapun merek dan jenisnya.

Termasuk menjual barang berbahaya atau barang lainnya yang dilarang untuk diperdagangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bagi yang ingin mendapatkan bantuan silahkan ajukan proposal langsung ke Dinas Perdagangan Kota Bengkulu atau silahkan datang dulu kalau ingin sekedar bertanya-tanya,” demikian Erika. (MC)

Editor: Sony