HUKRIM  

Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian Atau Penarikan Kendaraan Itu Masih Bermasalah Apa Tidak di Sistem BI Checking

Bayu Purnomo Saputra SH

Malu bertanya sesat dijalan, pepatah yang sangat sakral didalam kehidupan

Dalam kehidupan memang manusia tak luput dari sebuah keinginan, keinginan apapun manusia itu akan berusaha semaksimal mungkin ketika apa yang ingin dicapai sebagai mimpi akan dilakukan, namun mimpi tersebut tak jarang yang berhasil didapatkan sesuai harapan.

Disini penulis mengulas tentang penarikan kendaraan terhadap kredit yang macet belum tentu hutang menjadi lunas apabila kendaraan sudah ditarik atau dikembalikan.

Sebelum membahas lebih jauh penulis memaparkan sedikit tentang BI Checking berdasarkan sumber yang penulis dapatkan.

BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit. Singkatnya, BI Checking jadi penentu kelayakan calon debitur.

Untuk diketahui, per 1 Januari 2018, BI Checking atau SID (Sistem Informasi Debitur) sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

SLIK ini dikelola oleh OJK. Jadi, Anda sebagai debitur kini dapat memperoleh atau mengecek catatan kualitas kredit Anda dengan layanan informasi debitur (iDEB) melalui SLIK OJK.

Bila permohonan kredit ditolak, mungkin salah satu penyebabnya karena riwayat kredit di BI Checking buruk alias masuk blacklist BI Checking. Rapor kredit merah diakibatkan dari kredit macet atau menunggak cicilan.

Jika BI Checking ingin bersih kembali, Anda atau pemohon harus melunasi utang tersebut. Sehingga Anda terbebas dari daftar blacklist BI. Begitu sudah bersih, masih ada hal yang harus Anda lakukan. Berikut langkah nya, Mintalah surat pelunasan utang, Minta bank perbarui data Anda ke OJK, Cek mandiri iDEB Online lewat SLIK, Tunda sementara mengajukan pinjaman ,Atur keuangan dengan cermat dan tepat,

Jangan Mengulangi Kesalahan yang Sama

Jadi masyarakat harus teliti serta bertanya kepada lembaga keuangan khususnya pihak leasing yang terkait ataupun lembaga keuangan yang berbadan hukum tentunya.

Terkait dengan penarikan atau pengembalian kendaraan kepada leasing apakah bebas dari masalah?

Disini penulis juga memberikan contoh kasus dibeberapa sumber, tentang penarikan kendaraan tidak menghapus hutang atau tanggungan terhadap sisa kredit dari hasil penarikan.

Perhitungan nya adalah sisa hutang dan hasil pelelangan penjualan kendaraan kita yang ditarik oleh pihak leasing.

Jika hasil penjualan itu melebihi sisa hutang, maka itu cukup beruntung bagi kita untuk memperoleh sisa uang dari hasil penjualan dipelelangan, jika hasil penjualan tersebut kurang dari Hutang kita, maka kita tetap terbebani oleh sisa hutang kita, itu sudah tersistem oleh BI Checking.

Namun jarang sekali yang mendapat kan sisa penjualan, yang ada malah kita masih terbebani oleh hutang.

Jadi, dari sumber yang penulis telusuri ini memang adanya.

Tetapi, untuk kasus yang penulis tangani atau lihat secara nyata belum pernah, mungkin ada atau tidaknya penulis belum mendapatkan fakta secara jelas.

Disini penulis hanya mengingatkan, agar masyarakat cermat dan teliti terhadap apa yang akan terjadi dikemudian hari apabila kendaraan ditarik atau kita kembalikan kepada pihak leasing apabila tidak sanggup membayar lagi.

Jika perlu ada kwitansi tanda lunas bila mau aman, ini sebagai pegangan ketika suatu saat bila terjadi hal yang tidak diinginkan.

Sebagai contoh apabila kita mau mengambil kredit kendaraan lagi atau kredit barang lain atau juga kita mau pinjam uang. Jangan sampai saat pengecekan data dibank atau lembaga keuangan lainnya , nama kita terblacklist, dikarenakan ada tunggakan yang mesti kita bayar.

Hutang kita sudah tersistem tunggakan apa yang menghambat pengajuan kredit kita, mungkin saja tunggakan seperti yang penulis sampaikan diatas tadi.

Jadi penulis memberikan saran kepada masyarakat bila terjadi penarikan kendaraan, maka hendaklah bertanya, jangan sampai nanti menjadi masalah dikemudian hari.

Tanyakan pada leasing yang terkait atau lembaga keuangan lainnya sebelum mengembalikan kendaraan, atau sebelum adanya penarikan kendaraan.

Penarikan kendaraan tidak semudah seperti dulu, dikarenakan sudah ada peraturan dan himbauan dari Kapolri tentang larangan dan praktek tarik kendaraan dijalanan.

Mungkin sedikit informasi yang dapat penulis sampaikan, semoga bermanfaat dan semoga masyarakat lebih cermat, teliti dan hati-hati.

Penulis adalah Advokat atau Praktisi Hukum Dari kantor Hukum BPS And Partners

WA: 082282678118