PEMILU  

KPU Akan Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi ke Parpol dan Bawaslu

JAKARTA,Mediabengkulu.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membuka masa perbaikan administrasi bagi partai politik pada 15-28 September 2022. Hal ini dilakukan seusai mereka menyelesaikan verifikasi administrasi atas dokumen pendaftaran 24 partai politik pada 11 September, lewat KPU kabupaten/kota maupun KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh.

Pengumuman hasil verifikasi administrasi ini bakal disampaikan pada hari ini, Rabu (14/9/2022), namun tidak secara langsung kepada publik. “Tanggal 14 September 2022 kami akan menyampaikan (hasil) verifikasi administrasi ke-24 partai politik melalui akun Sipol (Sistem Informasi Partai Politik),” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu RI Idham Holik kepada wartawan.

“Penyampaiannya lewat akun Sipol. Tidak hanya partai politik, tetapi juga kami sampaikan kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),” lanjutnya.

Selama masa verifikasi administrasi, KPU menemukan beberapa partai politik memiliki dokumen yang belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). Masa perbaikan selama 2 pekan ke depan merupakan kesempatan bagi partai-partai politik tersebut untuk melengkapi dokumen-dokumen BMS dan TMS itu.

“Kalaupun dokumennya dinyatakan BMS, maka dia dapat melengkapi. Tapi kalau dokumen itu dinyatakan TMS, maka dapat menggantinya,” ujar Idham.

Idham memberi contoh, dokumen-dokumen BMS bisa berupa nama kepengurusan yang keliru atau nomor rekening yang salah, misalnya atas nama individu, bukan partai, atau juga bisa berupa data keanggotaan partai politik yang kurang lengkap.

Sementara itu, data-data TMS bisa berupa nama keanggotaan yang ganda, artinya terdapat dua NIK di dalam satu partai, lintas partai, maupun NIK warga yang sebetulnya bukan anggota partai politik mana pun. “Saat pendaftaran itu kami hanya menerima kelengkapan dokumen saja dan hari ini selama verifikasi administrasi dari tanggal 16 Agustus sampai dengan 11 September kita mengecek keabsahan dokumen tersebut,” jelas Idham. “Maka kita akan pastikan bahwa dokumen-dokumen yang diterima itu memang absah atau tidak absah lengkap atau tidak lengkap.

Nanti kita akan lihat hasilnya seperti apa dan itu lah yang kami akan sampaikan kepada partai politik yang bersangkutan,” lanjutnya. Sebagai informasi, ada 24 partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap dan berhak mengikuti tahapan verifikasi administrasi.

Berikut daftarnya: 1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) 2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) 3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 4. Partai Bulan Bintang (PBB) 5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 6. Partai NasDem 7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) 9. Partai Demokrat 10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 15. Partai Amanat Nasional (PAN) 16. Partai Golongan Karya (Golkar) 17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 18. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) 19. Partai Buruh 20. Partai Republik 21. Partai Ummat 22. Partai Republiku Indonesia 23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) 24. Partai Republik Satu. (sumber kompas.com)