Bengkulu, mediabengkulu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan pengendalian internal pemerintah sebagai salah satu indikator area intervensi pemberantasan korupsi pada pemerintah daerah tahun 2023.
Pengendalian internal meliputi evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), tingkat maturitas SPIP, penanganan pengaduan dan rencana pengendalian kecurangan.
Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi mengatakan, untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, menteri atau pimpinan negara, gubernur serta bupati atau walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah.
“Sehingga penyelenggaraan SPIP diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelas Nandar di Ruang Pola Provinsi Bengkulu, Jum’at (8/9/2023).
Sementara itu Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Rusdy Sofyan menyampaikan, bahwa penilaian maturitas SPIP terintergrasi mencakup empat unsur SPIP, yang meliputi manajemen risiko indeks, indeks efektivitas pengendalian korupsi dan kapabilitas APIP.
“Proses penilaian dilakukan untuk mengukur tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP berfokus pada 3 kompenen yaitu kualitas penetapan tujuan, penyelenggaraan struktur dan proses serta pencapaian tujuan yang mencerminkan hasil dari penyelenggaraan SPIP,” ujar Rusdy.
Selanjutnya, untuk meningkatkan kualitas penerapan SPIP di lingkungan Pemprov Bengkulu, telah dibentuk Tim Satgas Penilaian Maturitas SPIP pada Provinsi Bengkulu dengan keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: I.282.INP. tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: P.114.INP. Tahun 2022, tentang Admin Pemerintah Daerah, Asesor Pemerintah Daerah, Asesor Penilaian Mandiri dan Tim Penjamin Kualitas Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. (mc/mb)