Bengkulu, mediabengkulu.co – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Selasa (23/1/2024).
Terkait pengusulan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS untuk tahun 2024.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Mega Sulastri, S.Sos mengatakan, batas akhir pengusulan Formasi CPNS pada 31 Januari 2024.
“Kita menyarankan agar Pemprov Bengkulu menyampaikan ke Pemerintah pusat untuk formasinya dan menyertakan anggarannya,” ujar Mega Sulastri.
Hal ini juga untuk menggambarkan struktur APBD Provinsi Bengkulu, disamping kebutuhan formasi CPNS.
“Jangan seperti tahun 2023, kita mengangkat 748 tenaga PPPK dan ASN yang kebutuhan dananya Rp 46 miliar tetapi yang ditransfer pemerintah pusat biaya pengangkatan hanya Rp 21 miliar,” jelasnya.
Sehingga, saat ini kekurangan Rp 25 miliar untuk biaya pengangkatan PPPK dan akan menyedot kembali biaya belanja pegawai. Apalagi saat ini belanja pegawai sudah mencapai 42 persen.
Sementara Asisten I Pemprov Bengkulu Khairil Anwar mengatakan pihaknya berkomitmen bersama DPRD Provinsi Bengkulu, memperjuangkan kepentingan tenaga honorer.
“Meskipun kewenangan menentukan jumlah formasi merupakan kewenangan pemerintah pusat,” pungkas Khairil Anwar. (mb)