Seluma, mediabengkulu.co – Polemik kasus tukar guling lahan yang melibatkan mantan Bupati Seluma Murman Efendi, pemerintah Kabupaten Seluma, dan beberapa pihak terkait terus bergulir.
Kasus tersebut saat ini juga tengah ditangani Kejaksaan Negeri Seluma, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembebasan lahan.
Pihak Kejari juga telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi termasuk Murman Efendi dan pihak pemerintah Kabupaten Seluma untuk dimintai keterangan.
“Kita fokus ketindak pidana korupsi, bukan rana perdatanya, kita memastikan apakah tukar guling sudah sesuai prosedur,” kata Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, usai meninjau lokasi tukar guling belum lama ini.
Terkait persoalan itu, Murman membeberkan asal usul lahan tukar guling dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Aula RMJ Kelurahan Selebar, Kecamatan Seluma Timur, Selasa (21/3/2024).
Murman menjelaskan, jauh sebelum dilakukan tukar guling lahan atau berdirinya Kabupaten Seluma, lahan area perkantoran Bupati Seluma saat ini merupakan lahan sah miliknya yang ketika itu masih berupa area perkebunan.
“Lahan tersebut diperoleh dari hasil pembelian di tahun 2001, 2002 dan tahun 2003 seluas kurang lebih 104 hektare,” kata Murman.
Lahan itu dibeli dari empat orang pemilik lahan ketika ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.
Keempat orang pemilik lahan, yang pertama Sudoto warga Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu seluas kurang lebih 60 hektare dibeli pada awal tahun 2003.
Kemudian lahan milik Didi Supriadi warga Kelurahan Rimbo Kedui Kecamatan Seluma Selatan seluas kurang lebih 7 hektare, yang ketiga Harilis Martua Pulungan warga Kelurahan Padang Rambun seluas kurang lebih 20 hektare pada tahun 2002/2003.
Terakhir lahan milik Rahmat Tuhani alias Ujang Jamis warga Kelurahan Napal Kecamatan Seluma kurang lebih seluas 17 hektare dibeli pada tahun 2001, 2002, dan 2003.
“Lahan perkebunan saya ini, telah terdaftar dalam laporan harta kekayaan pejabat negara pada saat saya mencalonkan diri sebagai Bupati Seluma periode 2005-2010,” ungkap dia.
Kepemilikan lahan berpindah kepada Pemerintah Kabupaten Seluma seluas kurang lebih 74 hektare pada tahun 2009 lalu untuk pembanguan area perkantoran, yang diganti rugi seluas 55 hektare.
Sedangkan sisanya seluas kurang lebih 19 hektare dilakukan tukar guling dengan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma di kawasan Pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur.
Tukar guling lahan tersebut tertuang dalam berita acara No. 032/04/B.10/2009 tanggal 5 Januari 2009.
“Pada tahun 2009 lahan tersebut telah saya laporkan dengan adanya perubahan kepemilikan, dan masuk dalam berita acara negara nomor 62 tahun 2010,” terang Murman.
Seluruh dokumen bukti kepemilikan hak atas tanah berupa sertifikat tanah dan SKT seluas 74 hektare juga telah diserahkannya ke Pemerintah Kabupaten Seluma.
Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony