Bengkulu, mediabengkulu.co – Pemerintah Provinsi Bengkulu menyampaikan usulan rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.
Nota pendapat Gubernur Bengkulu atas Raperda tentang pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak-hak disabilitas serta Raperda tentang pendidikan pesantren.
Disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Khairil Anwar, kepada anggota DPRD dari seluruh fraksi, Senin (10/6/2024).
Khairil mengatakan, pemerintah daerah memandang perlu dibentuknya Perda tentang tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dalam pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas.
“Tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi riil yang dialami oleh penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu,” ujar Khairil.
Perda ini sekaligus menjadi pedoman bagi stakeholder dalam upaya pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu.
“Pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang berkualitas, adil, sejahtera, lahir dan batin serta bermartabat,” kata dia.
Pelaksanan dan pemenuhan hak juga ditujukan untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak azazi manusia.
Sedangkan untuk Raperda tentang pendidikan pesantren, Gubernur berpendapat kalau perkembangan pesantren yang menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyakarat saat ini memerlukan dukungan dari pemerintah daerah.
“Melalui Perda agar dapat terlaksana secara menyeluruh dan memberikan manfaat bagi masyarakat Provinsi Bengkulu,” kata dia.
Gubernur memandang perlu adanya payung hukum dalam penyelenggaraan pesantren, mengingat pesantren telah berkontribusi.
Dalam mewujudkan islam yang rahmatan lil alamin dengan melahirkan insan yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan.
“Pesantren juga terbukti memiliki peran nyata baik dalam perjuangan pergerakan kemerdekaan,” ucap dia.
Diakhir nota pendapatnya, Gubernur berharap DPRD bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat bersama-sama membahas secara mendalam dan komprehensif dari kedua Raperda tersebut.
“Sehingga materi dan substansinya dapat disempurnakan dan disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah,” demikian disampaikan Khairil. (Adv)
Editor : Sony