Gubernur Sampaikan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (13/5/2024). (foto : istimewa)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah, usulan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.

Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (13/5/2024).

Rohidin menyampaikan, dasar utama pembentukan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi, adalah adanya urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah. Yang terdiri urusan wajib dan urusan pilihan.

Ditambahkan Rohidin, keberhasilan penyelenggaran pemerintah daerah salah satunya ditentukan sejauh mana efektivitas dan efisiensi kelembagaan pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, evaluasi kelembagaan perangkat daerah yang dilakukan, merupakan bagian dari penyempurnaan lembaga sekretariat daerah, yang mengarah pada terbentuknya organisasi berbasis kinerja. dengan pola struktur organisasi yang rasional obyektif, dengan kebutuhan nyata. Guna mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang baik,” ungkap Rohidin.

Selanjutnya, kata Gubernur, dalam Raperda Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Kedua, atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.

Perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi.

Di mana, sebutnya, pertama berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah. Serta surat dari Kemendagri RI Nomor 100. 2.2.6/8140/OTDA, tangga 24 November 2023 perihal Rekomendasi Pembentukan BRIDA/ Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bengkulu.



Menyatakan Perubahan Nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

Kemudian yang kedua, berdasarkan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, serta surat dari Kemendagri RI Nomor 100. 2.2.6/8303/OTDA, tanggal 30 November 2023. Perihal Rekomendasi Penataan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Menyatakan, semula Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tipe B menjadi Badan Pendapatan Daerah Tipe B dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe B.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, guna memenuhi kebutuhan organisasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan menunjang pembangunan Provinsi Bengkulu, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu,” sebut dia.

Di penghujung Nota penjelasannya, Rohidin berharap, penjelasan yang telah disampaikannya tersebut, dapat memberikan gambaran sekilas akan pentingnya pembentukan Raperda dimaksud.

“Kami berharap DPRD Provinsi dan Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan pembahasan yang lebih komprehensif, terhadap konsepsi Raperda ini. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga materi dan substansinya dapat disempurnakan dan disetujui bersama, untuk menjadi Peraturan Daerah,” demikian Rohidin.

Selanjutnya Raperda tersebut, akan dibahas melalui fraksi-fraksi yang akan disampaikan hasilnya, dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu. (Adv)