MUKOMUKO, – Rabu siang (24/3/2021), Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini bersama Ketua Komisi I, Armansyah, ST, dan Anggota Komisi I, Maskur melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Dinas Dukcapil.
Berdasarkan surat perintah Bupati Nomor: 800/545/E.3/III/2021, terhitung tanggal 22 Maret 2021, Camat Kota Mukomuko, Ali Nasri, SH diperintahkan menjadi Plt Kadis Dukcapil menggantikan Plt sebelumnya, Evi Busmanja, M.Si.
Imbas dari pergantian tersebut, Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko tidak bisa menerbitkan sejumlah administrasi penduduk. Diantaranya Kartu Keluarga (KK), SKPWNI, dan Kutipan Akta.
“Faktanya, setelah kita sidak, memang ada sejumlah administrasi kependudukan tidak bisa dilayani. Itu karena belum ada izin untuk penggunaan TTE (Tanda Tangan Elektronik),” kata Ali Saftaini.
Selaku Ketua DPRD, Ali mengingatkan, jangan sampai kondisi tersebut berlarut-larut. Apa yang menjadi ketentuan agar pelayanan bisa kembali normal harus secepat mungkin diselesaikan. “Kasian masyarakat. Kalau ada yang butuh cepat administrasi kependudukan, kemudian terhalang gara-gara ini, itu yang tidak kita inginkan,” tegas Ali.
Pada saat disidak Dewan, sekira pukul 13.40 WIB hingga pukul 14.00 WIB, suasana di Dukcapil tampak sepi dari masyarakat yang berurusan maupun pegawai Dinas Dukcapil sendiri. Plt Kadis dan Sekretaris juga tidak ada di kantor. Hanya ada beberapa pegawai yang ada di Kantor Dinas Dukcapil.
Ketika dikonfirmasi, Plt Kadis Dukcapil, Ali Nasri, SH. tidak menapik jika ada pelayanan yang terhambat. Katanya, saat ini, Dukcapil belum dapat mencetak administrasi penduduk yang menggunakan tanda tangan elektronik atau TTE. Seperti Kartu Keluarga (KK), SKPWNI, dan Kutipan Akta.
“Karena dalam pencetakan adminduk itu harus ada TTE. Penggunaan TTE harus atas izin dan persetujuan pihak Kemendagri. Dimasa transisi ini izin penggunaan TTE sudah diurus dan masih dalam proses. Pengalaman sebelum-sebelumnya, paling lama sekitar satu minggu,” terang Nasri. (Adv)