LEBONG  

DPRD Lebong Gelar Paripurna Sumpah Janji Wakil Ketua I

Rapat Paripurna Digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Lebong di Pusat perkantoran Tubei pada Hari Senin (25/01),Pergantian antar waktu ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor 6 – KPTS/DPP-Nasdem /IX/ 2020 Tanggal 26 September 2020 Tentang Perubahan Wakil Ketua DPRD dan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu Periode 2020-2024

TUBEI,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lebong  menggelar Sidang paripurna istimewa Pelantikan Wakil Ketua I DPRD  yang ditinggalkan oleh Teguh Raharjo yang mengundurkan diri dari anggota DPRD Lebong Karena Maju Dalam Pemilihan Bupati pada tahun 2020.

Rapat Paripurna Digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Lebong  di Pusat perkantoran Tubei pada Hari Senin (25/01),Pergantian antar waktu ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor 6 – KPTS/DPP-Nasdem /IX/ 2020 Tanggal 26 September 2020 Tentang Perubahan Wakil Ketua DPRD dan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu Periode 2020-2024.

Dedi Hariyanto secara resmi menduduki jabatan Waka I DPRD Lebong menggantikan Teguh Raharjo EP yang sebelumnya mengundurkan diri karena ikut bertarung dalam Pilkada Lebong tahun 2020 lalu.

Hal mana juga Berdasarkan Surat Pengunduran Diri Anggota DPRD Kabupaten Lebong atas nama TEGUH RAHARJO EKO PURWOTO, SE Selaku Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Lebong Tanggal 3 September 2020, karena yang bersangkutan mengikuti kontestasi pada Pilkada Kabupaten Lebong.

Selanjutnya Berdasarkan Undang-Undang tentang Susunan Kedudukan MPR, DDR, DPD dan DPRD, bahwa “Anggota DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah / janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam Sidang Paripurna DPRD”.

Maka Senin 25 Januari 2021 melalui Rapat Paripurna DPRD kabupaten Lebong, Dedi Hariyanto melaksanakan Pengucapan Sumpah/Janji (Pelantikan) selaku Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lebong Masa Jabatan 2021-2024.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD kabupaten Lebong menyampaikan, untuk dan perlu diketahui secara bersama-sama bahwa pimpinan DPRD, adalah terdiri dari satu orang ketua dan dua orang wakil ketua, yang juga merupakan satu kesatuan sebagai pimpinan yang bersifat kolektif kolegial.

Sehingga untuk itu tentunya masyarakat Kabupaten Lebong sangat berharap dan menginginkan kepemimpinan pimpinan DPRD Lebong dapat bekerja sama dengan penuh keharmonisan. Dan kedepannya DPRD Lebong diharapkan dapat melahirkan keputusan dan kebijakan yang tepat untuk kemaslahatan masyarakat.(adv/Pance)

Berikut Rangkuman Kegiatannya: