Bengkulu Utara, mediabengkulu.co – Bertempat dilantai II gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bengkulu Utara, DPRD BU menggelar rapat internal, Senen (31/07/2023).
Rapat dengan agenda rencana perubahan jadwal pimpinan dan anggota dewan, laporan hasil kerja pansus terhadap perubahan peraturan nomor 01 tahun 2019, sekaligus meminta persetujuan bersama terhadap perubahan peraturan DPRD nomor 01 tahun 2019.
Serta rapat Panggar hasil komisi – komisi terkait pembahasan KUA-PPAS tahun 2024, beberapa waktu lalu.
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara ,SH didampingi Waka I Juhaili,S,IP serta anggota dewan dan Sekwan.
ketua DPRD Sonti Bakara menyampaikan, peraturan yang ditetapkan Nomor 01 tahun 2019 lalu, berlaku dilingkungan internal yang disebut kode etik dewan atau norma yang wajib dipatuhi setiap anggota dewan selama bertugas.
” Bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota dewan,” kata dia.
ketua DPRD Sonti Bakara menambahkan, pada 17 Juli lalu dilaksanakan rapat BANMUS yang dilanjuti Pansus, sehingga hari ini dilakukan rapat paripurna internal laporan hasil kerja Pansus.
” Berdasarkan jadwal hari ini, DPRD Bengkulu Utara melakukan rapat Panggar bersama komisi – komisi dalam mempertanyakan hasil kerja pihak komisi dengan OPD dalam pembahasan KUA – PPAS tahun 2024,”
“Selain itu, juga di gelar rapat paripurna internal laporan hasil kerja pansus terhadap perubahan peraturan DPRD Bengkulu Utara Nomor 01 tahun 2019 dan meminta persetujuan bersama terhadap perubahan peraturan DPRD Bengkulu Utara Nomor 01 tahun 2019 tersebut ” demikian Sonti Bakara. (Adv/Ansor)