DPRD BS Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Perda No. 9 Tahun 2016

Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Perda No. 9 Tahun 2016 (foto : Humas)

MANNA, mediabengkulu.co – DPRD Bengkulu Selatan melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (9/5/22).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Selatan  Barli Halim, dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Wakil Ketua II DPRD, Dandim 0408, Kapolres Bengkulu Selatan, Sekretaris Daerah , Sekretaris Dewan, Ka OPD , Camat, Kepala Bagian Sekretariat Daerah, Asisten , Staf Ahli, serta seluruh anggota DPRD Bengkulu Selatan.

Sebagai tindak lanjut rapat paripurna penyampaian nota pengantar Bupati Bengkulu Selatan terkait rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Disampaikan Gusnan Mulyadi bahwa dalam pembinaan dan penataan kelembagaan perangkat daerah terdapat 10 OPD yang tipeloginya mengalami perubahan yaitu :

  1. Inspektorat Daerah semula tipe B menjadi tipe A
  2. Dinas Komunikasi Informatika semula tipe B menjadi tipe A
  3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi semula tipe C menjadi tipe A
  4. Dinas Pariwisata semula tipe C menjadi tipe A
  5. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan semula tipe C menjadi tipe B
  6. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Usaha Mikro semula tipe C menjadi tipe B
  7. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tipelogi A dapat dipecah menjadi dua OPD meliputi Badan Keuangan Daerah dan Badan Pendapatan Daerah.
  8. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia semula tipe C menjadi tipe B
  9. Badan Kesatuan Bangsa Politik semula tipe C menjadi tipe B
  10. Kecamatan Bunga Mas semula tipe B menjadi tipe A

Dengan adanya Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, maka ada total sebanyak 41 perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas, Badan dan Kecamatan dengan rincian 25 perangkat daerah dengan tipelogi A, 11 Perangkat Daerah dengan tipelogi B dan 4 Perangkat Daerah dengan tipelogi C.

Untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah belum dilakukan pemetaan kelembagaan sehingga belum ada tipeloginya.

Dari hasil rapat paripurna ini didapatkan kata setuju dari seluruh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. (Adv)