KOTA CURUP – BL (28) warga Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong diringkus polisi terkait dugaan memiliki narkotika golongan 1.
Terduga sempat buron dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.Pria warga Kecamatan Curup Timur inisial BE alias BL (28) ini akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian pada dini hari Selasa (06/07) .
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Susilo SH, MH dalam rlisnya yang dikirim kepada mediabengkulu.co mengungkapkan, terduga pelaku diamankan dugaan sebagai pemilik narkotika dari terduga pelaku RY alias Wa yang telah lebih dulu berhasil diamankan pada hari Minggu (3/02/21).
Menurut Susilo, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama hampir satu bulan, Dikatakan Susilo, Tim Opsnal kemudian mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang saat diamankan di Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup,
Tim Opsnal juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kristal bening diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.
“Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Rejang Lebong dengan sangkaan dugaan Tindak Pidana Setiap orang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana di maksud dalam Pasal 112Ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pungkasnya mengakhiri,” ujar Kasat Susilo.( hn )